Sejarah

  • 2007

    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 530/MENKES/PER/IV/2007

    tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan

  • 2007

    Surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Nomor : OT.01.01.XII.500.2007

    tentang Penetapan Unit Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan.

  • 2008

    Surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Nomor : OT.01.01.XII.816.2008

    tentang Pembentukan Tim koordinasi Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPFPFK) Banjarmasin Regional Kalimantan

  • 2011

    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/2011

    tentang organisasi dan tata kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK).

Sejarah Berdirinya Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru

Mengingat kondisi geografi Indonesia yang luas diperlukan pemberian pelayanan di bidang pengamanan fasilitas kesehatan yang efektif dan efesien sehingga tuntutan untuk adanya pembentukan baru Institusi pengamanan fasilitas kesehatan di perlukan untuk penjaminan mutu layanan terhadap alat kesehatan yang ada di fasyankes yang tersebar di seluruh Indonesia baik millik pemerintah maupun swasta yang belum tertangani secara keseluruhan  melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan.

Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan peralatan Kesehatan, No : OT.01.01.XII.500.2007, tanggal 21 Juni 2007, tentang Penetapan Unit Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan. Berkenaan dengan hal tersebut, dimana Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang akan dibentuk Unit Pelaksana Fungsional dari BPFK Surabaya, maka dipandang perlu untuk di dibentuk Tim koordinasi Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPFPFK) Banjarmasin Regional Kalimantan yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan peralatan Kesehatan, No : OT.01.01.XII.816.2008, tanggal 05 Agustus 2008. Adapun tugas dari tim tersebut, meliputi :

  1. Mempelajari, kajian dan perumusan terhadap unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitasi Kesehatan Banjarmasin Regional Kalimantan;
  2. Menata gedung untuk persiapan ruangan laboratorium pengujian/kalibrasi, ruang laboratorium film badge dan ruang administrasi;
  3. Persiapan penempatan peralatan pengujian/kalibrasi dan proteksi radiasi;,
  4. Persiapan penempatan ketenagaan;
  5. Koordinasi terkait dalam rangka persiapan operasional;.

Pada tahun 2011 diterbitkan surat keputusan pendirian Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) melalui Permenkes No 919/Menkes/Per/2011 tanggal 05 Mei 2011 tentang organisasi dan tata kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK), dimana Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) adalah unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.

Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK)  mempunyai tugas melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) menyelenggarakan fungsi yakni :

  1. Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
  2. Pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan.
  3. Pengamanan dan pengukuran paparan radiasi
  4. Pelayanan monitoring dosis radiasi personal dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

LPFK dalam menyelenggaran tugas dan fungsinya selalu mengupayakan penjaminan dan peningkatan mutu layanan, kemampuan dan cakupan pengamanan fasilitas kesehatan secara terus menerus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Open chat
WA Admin Pelayanan Teknis