Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru) menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan informasi publik di LPAFK Banjarbaru:
1. Mengajukan Permohonan Informasi
- Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara:
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di kantor LPAFK Banjarbaru.
- Mengirimkan surat elektronik (email) ke lpfkbanjarbaru@gmail.com.
- Mengakses layanan permohonan informasi secara online melalui situs web resmi LPAFK Banjarbaru.
- Pemohon wajib menyertakan identitas lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, serta rincian informasi yang diminta.
2. Penerimaan Permohonan Informasi
- Permohonan informasi akan diterima dan dicatat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPAFK Banjarbaru.
- PPID akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan informasi. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu 5 hari kerja.
3. Waktu Proses Permohonan Informasi
- PPID akan menanggapi permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
- Jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih lama untuk diproses, PPID dapat memperpanjang waktu pemrosesan hingga 7 hari kerja, dengan pemberitahuan kepada pemohon.
4. Biaya Permohonan Informasi
- Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, jika pemohon memerlukan salinan fisik dari informasi yang diminta, biaya penggandaan dokumen akan ditanggung oleh pemohon sesuai dengan tarif yang berlaku.
5. Penyampaian Informasi
- Informasi yang diminta akan disampaikan kepada pemohon melalui metode yang disepakati (email, surat, atau penyerahan fisik).
- Pemohon akan diberikan akses sesuai dengan jenis informasi yang diminta, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital.
6. Keberatan atas Layanan Informasi
- Jika pemohon merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID LPAFK Banjarbaru.
- Keberatan akan ditangani oleh tim khusus dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diajukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dimohonkan dapat dikecualikan jika termasuk dalam kategori informasi rahasia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PPID LPAFK Banjarbaru akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
8. Kontak PPID LPAFK Banjarbaru
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
- Alamat: Jl. Banua Praja Utara, Palam, Kec. Cemp., Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714
- Telepon: 0511 5915 674
- Email: lpfkbanjarbaru@gmail.com
- Website: www.bpfk-banjarbaru.org
Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan tanggapan atau pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru), pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah prosedur pengajuan keberatan:
1. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan permohonan.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi sebagaimana mestinya.
2. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di kantor PPID LPAFK Banjarbaru atau melalui formulir online di situs web resmi.
- Menulis surat keberatan yang memuat informasi sebagai berikut:
- Identitas pemohon (nama, alamat, dan kontak).
- Rincian informasi yang diminta dan alasan keberatan.
- Tanggal pengajuan permohonan informasi dan tanggapan yang diterima (jika ada).
- Keberatan dapat diajukan secara langsung, melalui email, atau surat tertulis ke alamat PPID LPAFK Banjarbaru.
3. Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan yang dianggap tidak memuaskan dari PPID.
4. Proses Penanganan Keberatan
Setelah menerima pengajuan keberatan, PPID akan:
- Memberikan tanda terima kepada pemohon sebagai bukti penerimaan pengajuan keberatan.
- Menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
- Atasan PPID akan melakukan evaluasi terhadap keberatan yang diajukan dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
5. Tanggapan Terhadap Keberatan
- Hasil tanggapan terhadap keberatan akan diberikan kepada pemohon secara tertulis dan mencakup penjelasan mengenai keputusan atas keberatan tersebut.
- Jika keberatan diterima, informasi yang diminta akan diberikan sesuai dengan permohonan awal pemohon.
- Jika keberatan ditolak, Atasan PPID akan memberikan alasan yang jelas terkait penolakan tersebut.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika pemohon tidak puas dengan hasil tanggapan atas keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontak untuk Pengajuan Keberatan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan, silakan menghubungi PPID LPAFK Banjarbaru:
- Alamat: Jl. Banua Praja Utara, Palam, Kec. Cemp., Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714
- Telepon: 0511 5915 674
- Email: lpfkbanjarbaru@gmail.com
- Website: www.bpfk-banjarbaru.org
Jika pemohon informasi merasa tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh PPID Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru) atau merasa hak atas informasi publik tidak terpenuhi, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Syarat Pengajuan Sengketa Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila:
- Keberatan pemohon atas tanggapan PPID ditolak atau tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pemohon merasa bahwa PPID tidak memberikan informasi secara akurat atau sesuai permohonan.
- Terdapat alasan lain yang menunjukkan pelanggaran terhadap hak pemohon dalam mengakses informasi publik.
2. Waktu Pengajuan Sengketa
Permohonan sengketa informasi harus diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pemohon menerima keputusan atas keberatan atau tidak menerima tanggapan dari PPID.
3. Cara Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mempersiapkan dokumen pengajuan sengketa yang mencakup:
- Identitas pemohon (nama, alamat, nomor kontak).
- Surat keberatan yang diajukan ke PPID dan bukti tanda terima.
- Tanggapan atau keputusan dari PPID (jika ada).
- Alasan pengajuan sengketa serta bukti pendukung lainnya.
- Mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang tersedia di kantor Komisi Informasi atau diunduh melalui situs web resmi Komisi Informasi.
- Mengirimkan permohonan secara langsung, melalui pos, atau via email ke Komisi Informasi di wilayah terkait.
4. Proses Pemeriksaan oleh Komisi Informasi
- Setelah menerima permohonan, Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kelengkapan dokumen dan validitas permohonan sengketa.
- Jika permohonan memenuhi syarat, Komisi Informasi akan mengagendakan sidang ajudikasi nonlitigasi yang melibatkan pemohon dan pihak PPID yang bersengketa.
- Selama proses persidangan, pemohon dan PPID akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi terkait sengketa informasi.
5. Keputusan Komisi Informasi
- Komisi Informasi akan mengeluarkan keputusan mengenai sengketa dalam waktu yang ditentukan setelah persidangan selesai.
- Keputusan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun PPID.
- Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kontak Komisi Informasi
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengajuan sengketa, pemohon dapat menghubungi Komisi Informasi setempat. Berikut adalah kontak Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan:
- Alamat: Jl. Banua Praja Utara, Palam, Kec. Cemp., Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714
- Telepon: 0511 5915 674
- Email: lpfkbanjarbaru@gmail.com
- Website: www.bpfk-banjarbaru.org